KESISWAAN

Peraturan Keamanan dan Tata Tertib Santri
Pondok Pesantren Gadingmangu

BAB I
Pasal 1
Ketentuan Umum
  1. Pondok Pesantren Gadingmangu adalah Lembaga Pendidikan Keagamaan Non Formal sebagai wadah  pemahaman dan pendalaman nilai – nilai Islam.
  2. Dewan Kyai Pondok Pesantren Gadingmangu adalah Pimpinan Tertinggi yang beranggotakan beberapa orang Kyai Sepuh yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam penyelenggaraan pendidikan maupun sosialisasi nilai – nilai Islam.
  3. Bagian Keamanan dan Ketertiban adalah Lembaga Pelaksana penyelenggara keamanan dan ketertiban di Pondok Pesantren Gadingmangu yang ditetapkan oleh Dewan Kyai Pondok Pesantren Gadingmangu.
  4. Pembina Santri adalah seseorang yang ditunjuk oleh Dewan Kyai untuk melaksanakan pembinaan terhadap para santri.
  5. Santri adalah siswa / siswi anak didik yang berdomisili dan mencari ilmu di Pondok Pesantren Gadingmangu.
  6. Pelanggaran Berat adalah perilaku yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaannya yang bertentangan dengan syariah Islam serta peraturan perundang – undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pelanggaran Sedang adalah perilaku yang dilakukan dengan sengaja atau tanpa sengaja atau karena kealpaannya bertentangan dengan akhlakul karimah, etika santri dan peraturan Pondok Pesantren Gadingmangu.
  8. Pelanggaran Ringan adalah perilaku yang dilakukan dengan tanpa sengaja namun bertentangan dengan akhlakul karimah dan etika santri di Pondok Pesantren Gadingmangu.
  9. Sanksi adalah suatu hukuman yang dikenakan kepada santri karena melakukan suatu pelanggaran yang bertujuan untuk pembinaan.

BAB II
Hak dan Kewajiban Santri
Pasal 2
Santri Pondok Pesantren Gadingmangu berhak :
  1. Mendapatkan pendidikan formal dan atau non formal.
  2. Mengikuti kegiatan kurikuler dan atau ekstra kurikuler.
  3. Memanfaatkan sarana dan fasilitas yang disediakan untuk santri.
  4. Mendapatkan perlindungan hukum sesuai Peraturan Perundang – Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Mendapatkan Pelayanan kesehatan dasar, sebagaimana ketentuan yang berlaku di Pondok Pesantren Gadingmangu

Pasal 3
Santri Pondok Pesantren Gadingmangu berkewajiban :
  1. Mentaati peraturan agama, peraturan pemerintah, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  2. Mewujudkan 6 tobiat luhur, ( rukun, kompak, kerja sama yang baik, jujur, amanat dan mujhid – muzhid).
  3. Mewujudkan ketertiban, keamanan, kebersihan, kesehatan, kerapian, kenyamanan dan keindahan lingkungan.
  4. Ta’dhim dan menghormat kepada orang tua ,pengurus, guru, orang yang lebih tua, dan kepada yang berhak dita’dhimi.
  5. Membayar biaya pemondokan sesuai ketentuan dan tepat waktu.
  6. Membayar uang jaminan sebesar biaya transportasi dari rumah.
  7. Minta izin kepada pengurus apabila bepergian dan setelah kembali ke Pondok harus lapor kepada Pengurus ( sesuai dengan prosedur ).
  8. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan lembaga Pondok Pesantren Gadingmangu di dalam maupun di luar Pondok Pesantren Gadingmangu.
  9. Menertibkan sholat 5 (lima) waktu secara berjamaah di Masjid, sholat tahajud dan doa 1/3 malam yang akhir.
  10. Mengikuti dan melaksanakan pengajian Al Qur’an, Al Hadits, dan Kitab – Kitab lainnya yang telah ditentukan.
  11. Mengikuti semua kegiatan Pondok Pesantren sesuai jadwal dengan penuh semangat.
  12. Memiliki dan memakai baju Taqwa ( santri putra) dan Busana Muslim (untuk santri putri), sopan, rapi serta tidak bertentangan dengan etika dan kesusilaan.
  13. Bertempat tinggal di Pondok Pesantren Gadingmangu atau tempat kos yang telah ditentukan oleh Dewan Kyai.
  14. Menitipkan barang berharga / uang kepada petugas kantor yang ditunjuk.
  15. Memiliki peralatan ibadah, pengajian, pembelajaran dan kegiatan lainnya.
  16. Mematuhi segala peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh Pondok Pesantren Gadingmangu.


BAB III
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi
Pasal 4
Jenis – jenis pelanggaran
Santri dilarang melakukan pelanggaran sebagai berikut :
1. Pelanggaran Berat.
  1. Tidak menjalankan Syariat Islam.
  2. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam.
  3. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang – Undangan Negara Republik Indonesia mengenai Hukum Pidana, seperti mencuri, berjudi dan sejenisnya, membawa, mengedarkan serta mengkonsumsi obat – obat terlarang, narkoba, minum – minuman keras dan atau bentuk tindak pidana lainnya.
  4. Pergi dengan lawan jenis (bukan mahrom), pacaran.
  5. Merokok.
  6. Membawa, meminjam, menyimpan, menggunakan, meminjamkan senjata tajam, senjata api, dan alat – alat lain yang berbahaya.
  7. Membuka , memiliki, membawa rekening / ATM atas nama sendiri atau orang lain.
  8. Menggunakan jasa pengiriman uang / transfer selain kepada pengurus yang ditunjuk.
  9. Terlambat membayar biaya pemondokan selama 3 bulan atau lebih.
  10. Tidak mengikuti jadwal kegiatan sebagaimana mestinya.
  11. Memiliki ,meminjam, menyimpan, meminjamkan, menyewa, menggunakan alat – alat elektronika (TV, tape, radio, handphone, media player).
  12. Mentato bagian tubuh, menyemir rambut, membuat model rambut yang tidak sesuai dengan etika, mengecat kuku, menindik bagian tubuh, kecuali telinga pada siswi.
  13. Berkelahi dengan sesama santri atau dengan orang lain (bukan santri).
  14. Membawa, menyimpan, membaca, menyewa dan meminjamkan buku – buku, gambar – gambar, yang tidak patut bagi santri (komik, novel, pornografi).
  15. Membawa, meminjam, menyewa dan menggunakan alat – alat transportasi (mobil, sepeda motor, sepeda) tanpa izin Pengurus.
  16. Mengunjungi dan atau melihat hiburan di luar lingkungan Pondok Pesantren Gadingmangu (lokalisasi, konser, bioskop, playstation, bilyard, warnet, karaoke, cafe, discotik, pasar malam dan kegiatan hiburan lainnya).
2. Pelanggaran Sedang.
  1. Pergi tanpa ijin pengurus.
  2. Memanfaatkan / memakai barang milik orang lain tanpa ijin (ghasab).
  3. Bermalam di luar lingkungan Pondok Pesantren Gadingmangu tanpa izin.
  4. Memanggil atau menemui santri yang bukan mahromnya tanpa surat izin atau ketentuan yang berlaku.
  5. Berpenampilan tidak Islami, tidak sopan dan tidak rapi serta bertentangan dengan nilai - nilai kesusilaan (memakai aksesoris, topi, pakaian yang tidak patut bagi santri).
  6. Duduk – duduk atau bergerombol pada tempat tertentu yang bertentangan dengan nilai – nilai kesopanan , nilai – nilai etika dan kesusilaan.
  7. Membuat kegaduhan, keributan, bicara tidak sopan seperti : misuh, mengumpat, memaki, menghardik, mencela, mengolok-olok, menghina, menggunjing, memfitnah, teriak – teriak, bercanda berlebihan yang dapat mengganggu kenyamanan orang lain.
  8. Berteman / berhubungan dengan orang yang tidak jelas identitasnya.
  9. Berpura – pura sakit, malas, bules untuk tidak mengikuti kegiatan Pesantren.
  10. Menulis , corat – coret, menggambar pada meja, bangku, kursi, tembok dan di mana saja yang tidak pada tempatnya.
  11. Tidak mengembalikan sarana / fasilitas pondok pada tempatnya (Piring, sendok, dll)
  12. Terlambat membayar biaya pemondokan 2 bulan.

3. Pelanggaran Ringan.
  1. Secara tidak sengaja memakai barang milik orang lain.
  2. Tidak menjaga kebersihan kamar maupun lingkungan.
  3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
  4. Meludah, meriak di sembarang tempat.
  5. Melakukan aktivitas lain yang tidak sesuai dengan jadwal kegiatan yang semestinya.
  6. Membuat, mengirim, menerima surat/sms/mms cinta .
  7. Bertukar photo, file, diary, cassete, majalah, dan pakaian dengan lawan jenis.
  8. Memakai perhiasan dan berdandan yang berlebihan.
  9. Terlambat membayar biaya pemondokan 1 bulan
Pasal 5
Sanksi
1. Santri yang melakukan pelanggaran berat, dikenakan sanksi berupa :
a. Dikembalikan ke orang tua.
b. Membayar kafaroh sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
c. Melaksanakan Kafaroh berupa pembinaan khusus.
d. Rambut dicukur gundul bagi santri putra.
e. Membuat pernyataan menyesali perbuatan dan tidak mengulangi lagi.
f. Peringatan keras secara tertulis dengan tembusan orang tua dan sekolah.

2. Santri yang melakukan pelanggaran sedang, dikenakan sanksi berupa :
a. Membuat pernyataan menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi pelanggaran.
b. Rambut dicukur gundul bagi santri putra.
c. Membersihkan tempat – tempat tertentu, amal sholeh di bangunan.
d. Menghafal ayat – ayat suci Al Qur’an.
e. Menulis ayat – ayat suci Al Qur’an.
f. Membayar kafaroh sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.
g. Peringatan secara tertulis dengan tembusan orang tua dan sekolah.
3. Santri yang melakukan pelanggaran ringan, dikenakan sanksi berupa :
a. Peringatan / teguran secara lisan.
b. Membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
c. Membayar kafaroh sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Pasal 6
Pengulangan Pelanggaran
1. Mengulangi pelanggaran ringan sampai dengan 3 (tiga) kali, merupakan bentuk pelanggaran sedang.
2. Mengulangi pelanggaran sedang sampai dengan 3 (tiga) kali, merupakan bentuk pelanggaran berat.

Pasal 7
Keamanan dan ketertiban
1. Bagian Keamanan dan Ketertiban sebagai pelaksana penegak peraturan.
2. Sanksi pelanggaran sedang harus mendapatkan pertimbangan secara tertulis dari Pembina Santri.
3. Sanksi Pelanggaran berat harus mendapatkan keputusan secara tertulis dari Dewan Kyai.

Pasal 8
Proses pemberian sanksi
1. Segala jenis bentuk sanksi terlebih dahulu harus melalui proses secara benar ,cermat dan didasari oleh bukti – bukti , klarifikasi / Tabayun dari pelaku pelanggaran, serta keterangan saksi – saksi.
2. Proses klarifikasi harus mengikutsertakan pembina santri.
3. Hasil dari proses dan klarifikasi harus dibuat berita acara proses dan didokumentasikan secara tertulis.
4. Segala jenis bentuk sanksi harus mempertimbangkan hak asasi manusia, Peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta norma agama dan kesusilaan dengan asas praduga tak bersalah.

BAB IV
Aturan Tambahan
Pasal 9
1. Bagian Keamanan dan Ketertiban dapat membuat peraturan – peraturan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan ini.
2. Peraturan Keamanan dan Tata Tertib ini berlaku secara penuh dan mengikat kepada santri yang dinyatakan syah sebagai santri Pondok Pesantren Gadingmangu.
3. Peraturan Keamanan dan Tata tertib ini berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila ada kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya di kemudian hari.

                                                                                Ditetapkan di : Gadingmangu
                                                                                Pada tanggal .......................................


                                                                                Dewan Kyai


“Menjadi Pondok Pesantren Yang berkemampuan global dalam dakwah Islam sehingga mendorong Umat Islam dan umat manusia pada umumnya memiliki kehidupan Yang sejahtera berbasis agama, kejujuran, amanah, hemat dan kerja keras, rukun,kompak serta dapat bekerjasama dengan baik”.