Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label bisnis. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Februari 2011

Mengenal Produk Pembiayaan Bank Syariah


PDF Print E-mail

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah pada sisi Allah. Dan apa saja yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” QS. Ar-Rum, 30:39
Fakta telah membuktikan bahwa bank syariah relatif lebih tahan terhadap krisis moneter jika dibandingkan dengan bank konvensional, karena perkembangan bank syariah lebih sejalan dengan perkembangan dunia usaha. Sepanjang perputaram roda usaha masih berjalan, bank syariah akan tetap berkembang. Meskipun laju pertumbuhan relatif rendah sejalan dengan laju pertumbuhan dunia usaha.

Meskipun keduanya mempunyai kesamaan sebagai lembaga bisnis, namun ada perbedaan karakteristik yang menonjol antara bank syariah dengan bank konvensional. Dalam bank syariah, factor ekonomi bukan merupakan pertimbangan dasar di dalam menjalankan kegiatan usahanya, melainkan ada yang jauh lebih penting yaitu pertimbangan moral/agama. Oleh sebab itu, produk-produk pelayanan yang diberikan oleh bank syariah senantiasa mengedepankan prinsip halal dan haram. Sebaik apapun prospek dan keuntungan yang dijanjikan oleh sector yang dibiayai, jika tidak mengacu pada prinsip halal dan maslahat maka pembiayaan tersebut wajib ditolak.

Hal demikian pada akhirnya tidak jarang melahirkan imej bahwa pengajuan pembiayaan di bank syariah prosesnya jauh lebih rumit dan prosedurnya relative berbelit. Ini karena dalam perbankan syariah lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian atau prudent. Disinilah tugas pertama dari Marketing / Account Officer untuk memberikan pemahaman kepada calon Nasabah yang masih awam terhadap praktik syariah. Dalam praktik pembiayaan syariah selain harus melalui verifikasi legal seperti factor jaminan & legalitas usaha, analisa bisnis / kelayakan usaha, karakter nasabah juga harus lolos verifikas Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang mempunyai otoritas penuh dalam menilai atau memberikan “fatwa” halal dan haram usaha yang akan dibiayai. Belum lagi verifikasi data di Bank Indonesia untuk mengetahui karakter dan track record Nasabah melalui Sistem Informasi Debitur (SID).

Untuk itu, dalam usahanya untuk membantu kegiatan ekonomi masyarakat dengan segala jenis karakteristik usahanya masing-masing, bank syariah berdasarkan pada kemitraan mengeluarkan berbagai macam inovasi produk pembiayaan yang bersumber pada Al-quran & Al-Hadist. Produk pembiayaan bank syariah mengakses ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari lapisan atas hingga lapisan paling bawah yang mungkin saja tidak terjangkau oleh produk pembiayaan dari Bank Konvensional. Hal tersebut dimungkinkan karena :

a. Persyaratan pokok dari penerima kredit adalah kelayakan usaha.
b. Sebagian besar pembiayaan yang diberikan Bank Syariah adalah berupa talangan dana untuk pembelian barang yang diperlukan penerima pembiayaan, dimana barang tersebut masih milik bank apabila pembiayaan belum lunas.
c. Tidak ada penetapan di muka kewajiban membayar apapun kecuali :

1) Membayar cicilan hutang pada waktunya untuk penerima pembiayaan Bai Bithaman Ajil atau melunasi hutang pada jatuh tempo untuk penerima pembiayaan murobahah.
2) Menyerahkan bagian keuntungn usahanya kepada bank bagi penerima pembiayaan murobahah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati atau bagi penerima pembiayaan murobahah sesuai dengan porsi penyertaan bank.
3) Membayar biaya administrasi bagi nasabah penerima pembiayaan sesuai kesepakatan bersama.

Untuk menyalurkan dana pihak ketiga/nasabah, secara garis besar produk pembiayaan bank syariah terbagi dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunananya, yaitu :
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murobahah, salam, dan istishna, serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu Ijaroh.

Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka berdasarkan prosentase. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah Musyarakah dan Mudharabah.

1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.

Transaksi jual beli ini dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang yaitu :
a. Pembiayaan Murobahah
Murobahah bitsaman ajil atau lebih dikenal sebagai Murobahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungan yang diambil dari barang yang akan dibeli nasabah terserbut. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, Murobahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh/cicil.

b. Pembiayaan Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual-belikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan jangka waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.

Ketentuan umum Salam :
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlahnya. Misalnya jual beli 1 ton cabe merah keriting dengan harga Rp. 10.000-/kg, akan diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
- Apabila hasil produksi yang diterima ternyata cabe rawit (bukan cabe merah keriting) atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen) harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
- Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti; pedagang cabe merah keriting di Pasar Induk Kramat Jati atau pedagang cabe merah keriting di Pasar. Cibitung. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

c. Pembiayaan Istishna
Produk istishna pada dasarnya menyerupai produk Salam, namun dalam Istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

Ketentuan Umum :
- Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.

2. Prinsip Sewa (Ijaroh)
Transaksi Ijaroh dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip Ijaroh sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada Ijaroh objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya pada nasabah. Karena itu dalam perbankan Syariah dikenal Ijaroh Muntahhiyah Bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan yang didasarkan prinsip bagi hasil diantaranya adalah :
a. Pembiayaan Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah Musyarakah (Syirkah atau Syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.

Ketentuan umum :
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek Musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek Musyarakah tidak boleh melakukan tindakan seperti :
· Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
· Menjalankan proyek Musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
· Memberi pinjaman kepada pihak lain.
· Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
· Setiap pemilik modal dapat dianggap mengakhiri kerjasama apabila; Menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia aau menjadi tidak cakap hukum
· Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
· Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank

b. Pembiayaan Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudhorib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari Mudhorib.

Ketentuan umum :
· Jumlah modal yang diserahkan kepada Mudharib harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalam jumlah satuan uang.
· Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan Mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara :
1. Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
2. Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
· Hasil usaha dibagi dalam prosentase yang disetujui dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
· Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan nasabah namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.

Khasanah Pustaka :
1. H. Ibrahim Lubis, Ekonomi Islam Suatu Pengantar, Jilid 2 (1995)
2. Produk Perbankan Syariah, (Karim Business Consulting, 200)

Oleh : Ibnu Anwaruddin, SH.,
Pengurus DPP LDII / Advokat , dikutip dari www.nuansaonline.net


Bank Syariah vs Bank Konvensional

Memahami Perbedaan Prinsip Antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional
Oleh : Ibnu Anwaruddin, SH., Angg. dept. KIM DPP LDII
Email : ian_pujakesuma@yahoo.co.idThis e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it (Hp. 08174970703, 081383283313)

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” QS. Ali Imron, 3:130

Berbicara mengenai perbankan syariah sebenarnya tidak lengkap tanpa mengurai bagaimana sejarah, tujuan penerapan prinsip syariah, batasan-batasan prinsip syariah, jenis produk pembiayaan syariah, ketentuan hukum, Dewan Pengawas Syariah dll. Namun untuk mengawali rubrik syariah ini penulis tidak akan akan memaparkan secara keseluruhan mengenai hal-hal tersebut di atas, namun lebih kepada pokok permasalahan mengenai perbedaan yang mendasar antara prinsip syariah dengan prinsip konvensional.

Sebelum membicarakan beberapa perbedaan sistem bank Islam dengan sistem bank konvensional, perlu diberikan suatu penjelasan perbedaan antara bagi hasil dan pemberian bunga dalam bidang perniagaan, khususnya dalam operasional bank. Selama 4 tahun mengabdi pada sebuah bank yang beroperasional secara syariah, penulis banyak menemukan kesalahan pemahaman di kalangan banyak orang yang menganggap bahwa bagi hasil tidak ada bedanya dengan pemberian / pengambilan bunga, untuk dapat memahami perbedaan yang sangat mendasar tersebut terlebih dahulu harus dipahami hal-hal sebagai berikut :

a. Dasar perniagaan adalah untuk mencari keuntungan karena itu setiap pemilik modal mengharapkan setiap uang yang dikeluarkan akan mendapatkan keuntungan, ini sesuai dengan kaedah fiqh, yaitu : pembayaran/pembiayaan dibalas dengan ganjaran. Karena itu Islam menggalakkan umatnya untuk berdagang.

b. Dalam pandangan Islam, uang yang disimpan tanpa digunakan tidak akan bertambah, justru jumlahnya semakin menurun dari tahun ke tahun, karena ia wajib membayar zakat sebanyak 2,5% pertahun hingga sampai dibawah nisab (batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan). Karena itu Islam mengakui konsep bunga yang diperoleh seseorang jika menyimpan uangnya di bank misalnya dan dianggap riba, kecuali jika bank itu diberikan kekuasaan untuk memakai uang tersebut. Lalu jika bank mendapat keuntungan, maka dibagi dengan orang tersebut berdasarkan berapa persen dari untung yang didapat, bukan berapa persen dari uang yang disimpan. Maka jumlah yang diterima dari bank itu dianggap sebagai untung.

c. Islam tidak mengakui bunga dalam pembayaran hutang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, yang artinya bahwa setiap hutang yang membawa keuntungan material bagi si pemberi hutang adalah riba.

d. Tujuan Islam mengharamkan riba selain karena mengandung unsur penindasan, riba juga merupakan sistem yang hanya mengutamakan kepentingan individu saja tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, padahal Islam lebih mengutamakan kepentingan masyarakat dari pada individu.

Secara singkat perbedaan-perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :

No.

Bunga

Bagi Hasil

1.

Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.

Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.

2.

Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.

Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.

3.

Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.

Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.

4.

Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.

Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.

5.

Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.

Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal


Perbedaan pokok antara sistem bank Konvensional dengan sistem bank Islam secara ringkas dapat dilihat dari 4 (empat) aspek seperti terlihat pada tabel berikut ini :

No

Perbedaan Aspek

Bank

Islam

Bank Konvensional

1

Falsafah

Tidak berdasarkan atas bunga, spekulasi dan ketidakjelasan

Berdasarkan atas bunga

2

Operasional

- Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil juka diusahakan terlebih dahulu

- Penyaluran pada sektor usaha yang halal dan menguntungkan

- Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo

- Penyaluran pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama

3

Sosial

Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam Visi & Misi perusahaan

Tidak tersirat secara tegas

4

Organisasi

Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Tabel di atas hanyalah sebagian kecil konsep produk pembiayaan syariah yang berprinsip pada system bagi hasil, masih banyak lagi produk pembiayaan yang berbasis jual beli (bai’), sewa (ijarah), gadai (rahn) dll. Dan dari table tersebut hendaknya kita dapat membaca dan memahami perbedaan yang sangat mendasar antara bunga dan bagi hasil atau perbedaan prinsip antara bank syariah dan bank konvensional. Namun tentu tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak yang meragukan apakah prinsip syariah tersebut benar-benar dapat dijalankan secara utuh, bukan karena kepentingan untuk menjaring pasar semata tanpa memperhatikan kemaslahatan usaha yang dijalankan.

Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang berdiri pada tahun 1991 merupakan bank pertama di Indonesia yang murni menerapkan prinsip-prinsip syariah, baik dari segi permodalan maupun dari kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian setelah itu bermunculan bank yang turut mengaplikasikan operasionalnya secara syariah, diantaranya; Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank Niaga Syariah, BRI Syariah, Bank Syariah IFI dll.

Saat ini belum semua bank syariah merupakan bank yang murni berdiri sendiri tanpa keterkaitan dengan bank induk atau bank konvensionalnya. Masih ada beberapa bank syariah yang merupakan unit usaha dari bank konvensional, yang mana notabene permodalan unit syariah tersebut pada dasarnya berasal dari bank konvensional atau bank induknya, sehingga masih ada mata rantai yang tidak terputus antara syariah dan konvensional. Selain itu, ada juga bank yang melakukan konversi dari konvensional menjadi syariah, hal mana patut dipertanyakan mengenai asset dan permodalan yang sebelumnya berasal dari hasil usaha konvensional.

Fenomena ini tentu membuat gamang tidak sedikit muslim yang ingin berinvestasi atau melakukan kegiatan usaha yang memerlukan layanan perbankan. Namun kita juga tentu tidak ingin terus-menerus terjebak dalam kegiatan riba dengan melakukan transaksi di bank konvensional yang terus membelenggu masyarakat muslim di Indonesia khususnya. Bebas murni dari riba mungkin tidak semudah yang kita bayangkan karena praktik konvensional telah berjalan ratusan tahun lalu, sedangkan praktik syariah di Indonesia belum genap dua dasa warsa. Paling tidak saat ini kita harus berupaya meminimalisir penggunaan bank konvensional dan beralih ke bank syariah agar iklim investasi syariah terus meningkat dan praktik syariah dapat terus memasyarakat.

Selain untuk memenuhi keinginan umat Islam untuk berhubungan dengan lembaga perbankan yang bebas bunga, bank Islam tentu diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan keselarasan dengan aspek moralitas Islam yang melandasi operasionalnya. Pendirian Bank Islam juga mempunyai tujuan khusus, yang selaras dengan tujuan LDII yang telah dijabarkan dalam rekomendasi Munas VI 2005 dan diperkuat dengan Rakernas LDII 2007 tentang pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal tersebut diantaranya ;

1.Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat muslim.
2.Menggalang partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi syariah.
3.Mengembangkan lembaga perbankan dan sistem perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan partisipasi masyarakat dalam menggalakkan usaha-usaha ekonomi masyarakat dengan memperluas jaringan lembaga-lembaga keuangan syariah hingga ke daerah-daerah terpencil.

Dewan Pengawas Syariah

Selain beberapa perbedaan prinsip operasional di atas, salah satu ciri yang membedakan antara bank Islam dengan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Bank Islam. DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan kata lain DPS bertanggung jawab atas produk dan jasa yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan prinsip syariah; investasi atau proyek yang ditangani oleh bank harus juga sesuai dengan prinsip syariah, dan tentu saja bank itu harus di-manage sesuai dengan prinsip syariah.

Secara umum anggota pengawas syariah tentulah harus merupakan orang yang memiliki otoritas di bidang syariah. Mekanisme penentuan anggota Dewan Pengawas Syariah berbeda pada setiap negara. Pada beberapa negara yang sudah mengatur secara sentral keberadaan dan operasional bank Islam, seperti Malaysia, Mesir, Jordania, Kuwait, Pakistan, Indonesia; mekanismenya telah diatur dalam undang-undang atau peraturan negra. Filosofi dari mekanisme ini adalah untuk menjaga independensi Dewan Pengawas Syariah.

Di Indonesia, otoritas masalah keagamaan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kebingungan di kalangan umat akibat banyak dan beragamnya DPS. MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Indonesia menganggap perlu dibentuknya suatu dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan. Pada bulan Juli 1997 dalam acara Lokakarya Reksadana Syariah dihasilkan rekomendasi pembentukan Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga ini didirikan pada tahun yang sama dan merupakan badan otonom MUI yang diketuai secara eks-oficio oleh Ketua MUI. Sedangkan untuk kegiatan sehari-hari DSN dilaksanakan oleh Badan Pelaksana Harian DSN. Bagi perusahaan yang akan membuka bank Islam atau lembaga keuangan syariah lainnya, mereka harus mengajukan rekomendasi anggota DPS kepada DSN. Saat ini, Dewan Syariah Nasional di Ketuai oleh KH. Ma’ruf Amin, salah satu Ketua MUI Pusat yang cukup produktif menulis berbagai buku mengenai ekonomi syariah.

Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Jika lembaga yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran yang diberikan, DSN dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi.

Sumber penulisan :
1. DR. Syafiie Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek.
2. Dr. Ir. H. M. Amin Azis, Mengembangkan Bank Islam di Indonesia.
3. Artikel Khusus, “Bank Menurut Konsep Syariah Islam”, Majalah Mimbar Ulama, MUI.
4. Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institut Bankir Indonesia.

“Menjadi Pondok Pesantren Yang berkemampuan global dalam dakwah Islam sehingga mendorong Umat Islam dan umat manusia pada umumnya memiliki kehidupan Yang sejahtera berbasis agama, kejujuran, amanah, hemat dan kerja keras, rukun,kompak serta dapat bekerjasama dengan baik”.