Upaya
dalam mencari ilmu dan kefahaman
Firman
Allah SWT:
أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آَمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ
لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلاَ يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ اْلأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ
مِنْهُمْ فَاسِقُونَ (سورة الحديد:16)
Artinya: Adakah belum datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyu’ (tunduk) hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang diberi Al-kitab sebelumnya (taurat,
injil), kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasiq.
Kesempatan bagi para pemuda untuk mendapatkan ilmu
sebanyak-banyaknya
masih sangat luas. Banyak ulama’ shalihin yang mengajarkan Al-Qur`an dan Al-Hadits secara manqul musnad muttashil masih berada di tengah-tengah kita. Dan mereka siap
untuk menyampaikan ilmu tersebut, hendaknya kesempatan ini dimanfaatkan
sebaik-baiknya sehingga para pemuda menjadi orang yang ‘alim dan faqih.
Para pemuda sebagai generasi penerus perlu bertanya
kepada dirinya sendiri; seberapa banyakkah Al-Qur`an dan Al-Hadits yang sudah dikaji? Sebagai generus yang
bertanggung jawab tentu akan berupaya untuk sungguh-sungguh mendapatkan ilmu
yang sebanyak-banyaknya. Syukur-syukur
bisa mengkhatamkan Al-Qur`an (bacaan,
makna, keterangan) ditambah dengan qiro`ah
sab’ahnya dan Hadits Kutubussittah. Khatam yang bukan sekedar
khatam, namun benar-benar dapat memahami ilmu secara mendalam. Sehingga juga
berhasil menjadi orang yang alim dan faqih sebagaimana para pendahulunya dan
pada saatnya nanti bisa melanjutkan perjuangan agama Allah yang haq ini.
Seorang
yang alim dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits memiliki kemampuan:
1- Membaca
Al-Qur`an dan Al-Hadits dengan fasih dan benar
2- Mengerti
makna dan keterangan Al-Qur`an dan Al-Hadits
3- Memahami
ayat-ayat Al-Qur`an dan Al-Hadits, sehingga dapat mengistinbathkan
(mengeluarkan) hukum dan dapat menempatkan pada tempatnya serta memahami
pengertian-pengertian lainnya sesuai dengan yang sebenarnya.
4- Menghayati
prinsip-prinsip kebenaran Al-Qur`an dan Al-Hadits secara teori dan praktek
sehingga bisa mengamalkannya secara benar
Sedangkan
seorang yang faqih adalah orang ‘alim yang mengamalkan ilmunya.






