Selasa, 15 Februari 2011

MUI Keluarkan Fatwa Haram bagi Rokok!


Baru-baru ini MUI mengeluarkan Fatwa Haram, salah satu diantaranya adalah Fatwa Haram Merokok. Berbagai tanggapan positif bermunculan di kalangan masyarakat, namun banyak pula yang menganggap 'remeh' akan fatwa ini. Indonesia sebagai negara dengan umat muslim terbanyak selayaknya memberikan tanggapan positif akan keluarnya fatwa haram merokok ini, karena selain sebagai landasan hukum berupa ijtima fatwa ini juga diharapkan mampu menyelamatkan bangsa ini dari berbagai macam akibat dari bahaya merokok.

MUI sebenarnya sudah merencakan untuk menggulirkan fatwa ini jauh-jauh hari, namun karena berbagai hal maka fatwa ini baru bisa dikeluarkan sekarang. Lalu apakah MUI terlambat dalam mengeluarkan fatwa haram merokok ini? Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Karena fatwa ini telah dikeluarkan sejak lama oleh ulama-ulama besar di belahan dunia.

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Ikatan Ahli Kesehatan pun mendesak MUI agar segera menetapkan fatwa haram bagi rokok. Untuk itu, hari ini Komnas Perlindungan Anak dan ikatan ahli kesehatan mendatangi kantor MUI untuk membicarakan hal tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi berharap, dengan ditetapkannya fatwa haram bagi rokok akan menekan angka perokok di kalangan anak. “Ini akan membentuk paradigma baru tentang bahaya merokok. Yang penting, pemerintah juga harus ikut tanggap dalam upaya ini,” kata Seto.

Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/08/12/13085542/mui.siapkan.fatwa.haram.untuk.rokok

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini masih mengkaji wacana fatwa haram merokok. Dalam pengkajian ini, MUI akan melibatkan banyak pihak.

“Hingga saat ini fatwa tersebut belum kami resmikan karena sedang kami kaji manfaat dan mudharatnya,” ujar Ketua Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin, saat dikonfirmasi okezone Selasa (19/8/2008).

Dia mengakui, dalam upaya mengeluarkan fatwa tersebut telah terjadi kontroversi di kalangan masyarakat. Oleh karenanya, kata Ma’ruf, MUI tidak ingin gegabah dan terburu-buru.

“Wacana fatwa ini karena adanya desakan dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, kita juga harus sadar kalau di Indonesia banyak orang yang hidupnya tergantung rokok seperti petani tembakau atau pedagang asong. Makanya kami tidak ingin gegabah,” pungkasnya. (teb)

Sumber : http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/08/19/1/137882/mui-masih-kaji-fatwa-haram-rokok

Nah, semoga i’tikad baik MUI ini benar2 terlaksana, karena Insya Allah manfaat dari fatwa ini akan dirasakan oleh berbagai pihak. Dan kita berharap semoga bapak-bapak MUI diberi taufiq oleh Allah untuk memudahkan dalam hal ini dan jeli dalam mengeluarkan fatwa. Jadi, mari kita DUKUNG MUI UNTUK MENETAPKAN FATWA HARAM BAGI ROKOK DEMI KEBANGKITAN NEGERI PERTIWI INI!!!

================================================================

Berikut ini adalah artikel tentang haramnya rokok menurut pandangan ULAMA AHLUS SUNNAH WAL JAMA’AH :

Sesungguhnya Allah ta’ala mengutus Nabi Muhammad dengan petunjuk-Nya dan agama yang hak, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dan membersihkan serta mensucikan hati mereka dari kotoran kekufuran dan kefasikan dan membebaskan mereka dari belenggu penghambaan kepada selain Allah ta’ala.

Dia (Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam) membersihkan manusia dari kesyirikan dan kehinaan kepada selain Allah dan memerintahkannya untuk beribadah hanya kepada Allah semata dengan merendahkan diri dan mencintai-Nya dan meminta serta memohon kepada-Nya dengan penuh harap dan takut.

Dia juga mensucikan manusia dari setiap kebusukan maksiat dan perbuatan dosa, maka dia melarang manusia atas setiap perbuatan keji dan buruk yang dapat merusak hati seorang hamba dan mematikan cahayanya dan agar menghiasinya dengan akhlak mulia dan budi perkerti luhur serta pergaulan yang baik untuk membentuk pribadi muslim yang sempurna. Maka dari itu dia menghalalkan setiap sesuatu yang baik dan mengharamkan setiap yang keji, baik makanan, minuman, pakaian, pernikahan dan lainnya.

Termasuk yang diharamkan karena dapat menghilangkan kesucian adalah merokok, karena berbahaya bagi fisik dan mengdatangkan bau yang tidak sedap, sedangkan Islam adalah (agama) yang baik, tidak memerintahkan kecuali yang baik. Seyogyanya bagi seorang muslim untuk menjadi orang yang baik, karena sesuatu yang baik hanya layak untuk orang yang baik, dan Allah ta’ala adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik.

Berikut akan kami kemukakan beberapa fatwa dari para ulama terkemuka tentang hukum rokok: Merokok hukumnya haram, begitu juga memperdagangkannya. Karena didalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan, telah diriwayatkan dalam sebuah hadits :


لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ أخرجه الإمام أحمد في المسند ومالك في الموطأ وابن ماجة

“Tidak (boleh melakukan/menggunakan sesuatu yang) berbahaya atau membahayakan” (Riwayat Ahmad dalam Musnadnya, Malik dan Atturmuzi)

Demikian juga (rokok diharamkan) karena termasuk sesuatu yang buruk (khabaits), sedangkan Allah ta’ala (ketika menerangkan sifat nabi-Nya Shalallahu ‘alaihi wassalam) berfirman: “…dia menghalalkan bagi mereka yang baik dan mengharamkan yang buruk“ (Al A’raf : 157)

FATWA PANITIA TETAP LEMBAGA RISET ILMIAH DAN FATWA

KERAJAAN ARAB SAUDI
Ketua: Abdul Aziz bin Baz
Wakil Ketua: Abdurrazzak Afifi.
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan – Abdullah bin Quud.

Merokok diharamkan, begitu juga halnya dengan Syisyah, dalilnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Jangan kalian bunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang terhadap diri kalian“ (An-Nisa : 29)

“Jangan kalian lemparkan diri kalian dalam kehancuran” (Al-Baqarah : 195)

Dunia kedokteran telah membuktikan bahwa mengkonsumsi barang ini dapat membahayakan, jika membahayakan maka hukumnya haram. Dalil lainnya adalah firman Allah ta’ala (yang artinya): “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan..” (An Nisa:5)

Kita dilarang menyerahkan harta kita kepada mereka yang tidak sempurna akalnya karena pemborosan yang mereka lakukan. Tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok atau syisyah merupakan pemborosan dan merusak bagi dirinya, maka berdasarkan ayat ini hal tersebut dilarang.

Sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam juga menunjukkan pelarangan terhadap pengeluaran harta yang sia-sia, dan mengeluarkan harta untuk hal ini (rokok dan syisyah) termasuk menyia-nyiakan harta. Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: { لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ }

FATWA SYAIKH MUHAMMAD BIN SHOLEH BIN UTSAIMIN
Anggota Lembaga MajElis Ulama Kerajaan ARAB SAUDI

Telah dikeluarkan sebuah fatwa dengan nomor: 1407, tanggal 9/11/1396H, dari Panitia Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa di Riyadh, sebagai berikut: “Tidak dihalalkan memperdagangkan rokok dan segala sesuatu yang diharamkam karena dia termasuk sesuatu yang buruk dan mendatangkan bahaya pada tubuh, rohani dan harta.”

Jika seseorang hendak mengeluarkan hartanya untuk pergi haji atau menginfakkannya pada jalan kebaikan, maka dia harus berusaha membersihkan hartanya untuk dia keluarkan untuk beribadah haji atau diinfakkan kepada jalan kebaikan, berdasarkan umumnya firman Allah ta’ala (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata darinya“ (Al Baqarah: 267)

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak akan menerima kecuali yang baik“ (al Hadits)

وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Dinukil dari terjemahan عفواً ممنوع التدخين

“Maaf, dilarang MEROKOK” oleh Thalal bin Sa’ad Al ‘Utaibi

www.salafy.or.id dengan sedikit pengeditan
Sumber artikel : http://ghuroba.blogsome.com/2008/08/20/maaf-dilarang-merokok-sikap-islam-terhadap-rokok-dan-fatwa-ulama-ahlus-sunnah-wal-jamaah-seputar-hukum-rokok/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


“Menjadi Pondok Pesantren Yang berkemampuan global dalam dakwah Islam sehingga mendorong Umat Islam dan umat manusia pada umumnya memiliki kehidupan Yang sejahtera berbasis agama, kejujuran, amanah, hemat dan kerja keras, rukun,kompak serta dapat bekerjasama dengan baik”.